Categories: NEWS

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri Diserahkan ke JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Proses hukum kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar telah rampung atau P21, sehingga Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis (15/9/2022).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum persidangan.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Warga Indrapuri, 30 Adegan Diperagakan

Ade menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini,” kata Ade.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu Balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar.

Baca Juga: Kasus Penembakan Warga Indrapuri, Pelaku Gunakan Laras Panjang M16

Kemudian satu tas merek Carboni, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu handaplas, satu betadin, satu botol sampo, satu pulpen, dan prin out rekening koran BSI atas nama RW.

Selain itu diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.

Baca Juga: Dua Warga Indrapuri Aceh Besar Tewas Ditembak OTK

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap II.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

13 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

13 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

13 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

13 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago