Tertimbun Longsor, Dua Wanita di Bener Meriah Meninggal Dunia

Evakuasi korban yang tertimbun longsor di Kampung Penosan Jaya Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada Senin (11/4/2022) malam. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Redelong | Dua wanita ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Kampung Penosan Jaya Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada Senin (11/4/2022) sore.

Kedua korban tersebut yakni Harliwani (42) dan Suharni (45) warga daerah setempat.

Kalaksa BPBD Bener Meriah, Safriadi mengatakan, sebelumnya korban Harliwani bersama suami dan tetangganya Suharni berangkat ke kebun daerah Loyang Kambing.

Baca Juga: Tabrakan dengan Isuzu Panther, Pengendara Beat Tewas di Bener Meriah

“Sekitar pukul 18.00 WIB mereka masih berada di kebun dalam keadaan hujan deras, dua korban berada di gubuk kebun miliknya berteduh dan menghidupkan api. Sementara Darussalam (suami Harliwani) melakukan kegiatan seperti biasanya sebelum pulang mengambil air,” ungkap Safriadi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.

Saat Darusalam kembali ke gubuk, ia melihat sudah terjadi longsor yang menghabiskan gubuk miliknya. Dalam keadaan panik, Darussalam pulang ke Kampung Jelobok untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa telah terjadi longsor.

“Ia memberitahukan warga di kebunnya longsor yang mengakibatkan istrinya (Harliwani) dan istri tetangganya Suharni tertimbun, kemudian pihak keluarga melaporkan ke piket Polsek Permata,” ujarnya.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Remaja di Bener Meriah Meninggal Dunia

Usai mendapat laporan, pihak kepolisian bersama BPBD dan masyarakat langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi.

“Setelah sampai di lokasi, kita langsung melakukan pencarian. Kedua korban ditemukan meninggal dunia tertimbun tanah,” terang Kalak BPBD.

“Akses jalan menuju kebun milik Darussalam hanya bisa dilalui roda dua. Korban lalu dievakuasi ke rumah duka untuk dikebumikan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BENER MERIAH
Komentar
Artikulli paraprakDemo di DPRA, Mahasiswa Minta Gubernur Aceh Teken Petisi Tuntutan Dalam 24 Jam
Artikulli tjetërDua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Langsa