Categories: NEWS

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang belakangan diklaim sebagai wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Aceh saat menerima aksi demonstrasi dari ratusan mahasiswa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) sore. Aksi yang berlangsung damai itu merupakan bentuk protes atas keputusan Kemendagri yang dinilai melemahkan kedaulatan wilayah Aceh.

Adapun keempat pulau yang menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumut tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar. Pulau-pulau ini secara administratif berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan selama ini diakui sebagai bagian dari Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan tetap konsisten dan tidak tinggal diam dalam memperjuangkan kembalinya keempat pulau itu.

“Berbagai strategi akan kita tempuh tapi tidak masuk gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Gubernur Aceh akan mempersiapkan berkas administrasi, konsultatif untuk merebut kembali pulau ini.

“Tentu itu akan kita paparkan kembali bahwa empat pulau itu menjelaskan bahwa msuk wilayah Aceh. Pembahasan akan dilakukan besok dan kita akan menyerahkan dokumen itu ke pemerintah pusat,” paparnya lagi.

“Yang jelas setelah kita pelajari sacara hukum, bahwa kesepakatan pra pihak ini mengikat antara kedua pihak itu sendiri dan disitu juga yang menjelaskan batas daerah,” katanya.

Ia berharap Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan segera selesai sehingga kembali jadi milik Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

2 hari ago