Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kasus pencurian kambing yang ditangani Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara kembali menangkap tiga orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, Minggu sore kemarin (8/3/2020), kini enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini seluruhnya telah mendekam dalam satu ruang tahanan.
Tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I, 18 tahun, kemudian MK 18 tahun dan A 18 tahun, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua pisau.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas mengatakan jika pihaknya menangkap dua pelaku DPO yakni I dan MK di tempat persembunyian-nya di semak-semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Terakhir ditangkap A dirumahnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, dalam kasus ini enam orang yang terlibat pencurian kambing sudah ditangkap semua.” ujar Ipda Yose.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…
Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…
Komentar