Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kasus pencurian kambing yang ditangani Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara kembali menangkap tiga orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, Minggu sore kemarin (8/3/2020), kini enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini seluruhnya telah mendekam dalam satu ruang tahanan.
Tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I, 18 tahun, kemudian MK 18 tahun dan A 18 tahun, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua pisau.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas mengatakan jika pihaknya menangkap dua pelaku DPO yakni I dan MK di tempat persembunyian-nya di semak-semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Terakhir ditangkap A dirumahnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, dalam kasus ini enam orang yang terlibat pencurian kambing sudah ditangkap semua.” ujar Ipda Yose.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…
Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…
Komentar