Categories: NEWS

Tiga Kali Langgar Syariat, Penginapan Kupula Akhirnya Disegel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel penginapan sekaligus rumah kost Kupula di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyebut penyegelan dilakukan karena penginapan tersebut kerap disalahgunakan sebagai tempat mesum dan tidak mengantongi izin resmi.

“Ada dua hal. Pertama, izin usahanya hanya untuk residensial atau tempat tinggal. Tapi kemudian dijadikan penginapan, sehingga ilegal. Kedua, sudah tiga kali ditemukan pelanggaran syariat di sini. Karena itu hari ini kami menyegel,” ujar Illiza.

Ia menegaskan, untuk sementara waktu Kupula tidak boleh beroperasi dalam bentuk apapun. Dari hasil pengawasan di lapangan, pihaknya bahkan masih menemukan barang bukti berupa kondom di kamar hingga di mobil yang terparkir di area penginapan.

“Ini bukti pelanggaran yang terjadi. Bahkan ada penghuni perempuan yang mengatakan merokok itu hal biasa. Padahal di Aceh, perilaku seperti itu tentu bukan hal yang lumrah,” tambahnya.

Illiza mengingatkan, jika setelah disegel pihak pengelola tetap melanggar, maka Kupula bisa ditutup secara permanen.

“Kalau tetap beroperasi setelah penyegelan, maka tidak bisa lagi mengurus izin usaha untuk seterusnya,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Illiza menyebut pihaknya akan melakukan penertiban menyeluruh, baik terhadap hotel kecil maupun besar.

Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu khawatir selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Usaha ini kan sebetulnya usaha yang berkah, rezeki Allah yang kasih. Kalau ada aturannya, bisa pasang CCTV, minta surat nikah, itu membuat usaha lebih aman. Di Jakarta juga banyak hotel syariah, dan tingkat okupansinya tetap bagus,” ujarnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

16 jam ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

16 jam ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

16 jam ago

Eks Pj Keuchik Siompin Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun…

16 jam ago

Ketua PWI Aceh: Sengketa Pers Harus ke Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…

16 jam ago

Arus Mudik 2026 di Tol Sumatera Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera…

16 jam ago