Categories: HukumNEWS

Tiga Kali Perkosa Gadis 16 Tahun, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan pemerkosaan terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun warga Aceh Besar pada Senin malam (24/5/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 03 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, DW ditangkap di sebuah warung gampong Peuniti, Banda Aceh tadi malam.

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut AKP Ryan di dampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, Selasa (25/5).

“Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh,” tambahnya.

AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram pada Senin (5/4/2021) sekitar jam 05.30 WIB.

Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone. Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempat ia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Selanjutnya Kata Kasatreskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jum’at (9/4), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.

“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim.

Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin (19/4) dan Senin (26/4) di lokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi kepada Polisi.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP M Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sekda Abdya Lepas 6 Pelajar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…

19 jam ago

Salman Alfarisi Mendaftar ke DPD Nasdem Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…

23 jam ago

Telaga Art Resmi Luncurkan Program Kelas Belajar Akting Riak II

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…

23 jam ago

Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, DKP Ajak Investor Bangun Cold Storage

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…

1 hari ago

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

2 hari ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

2 hari ago