Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi BRA Divonis, Satu Terdakwa Lepas Dakwaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa kasus korupsi proyek bantuan budidaya ikan kakap dan penyediaan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) divonis dengan hukuman berbeda.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, dengan anggota hakim R. Dedy dan Heri Alfian, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Hamdani, yang bertindak sebagai koordinator penyedia barang, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa diputus lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan semua perintah dari Zamzami, sehingga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“Dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar,”putus hakim.

Terdakwa Mahdi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” putus hakim.

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2)KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi, Zulzaliana, menyatakan  pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap Zamzami, sementara untuk dua terdakwa lainnya, akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada APBA Perubahan tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaan proyek, terungkap bahwa sembilan kelompok penerima tidak memperoleh bantuan bibit ikan maupun pakan dan tidak ada dokumen serah terima resmi, sehingga menimbulkan praktik fiktif.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus keributan yang berujung…

12 jam ago

Aceh Padam Lagi di Malam Meugang Jelang Iduladha, PLN Sebut Sistem Kelistrikan Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…

5 hari ago

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

7 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

1 minggu ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

1 minggu ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

1 minggu ago