TikToker asal Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap TikToker asal Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/2023) malam.
“Tersangka ditangkap di Cianjur tadi malam dan masih perjalanan menuju Banda Aceh. Nanti kita rilis,” kata Kombes Winardy, Sabtu (7/10/2023).
Sebelumnya, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sayed Muhammad Muliady melaporkan seorang pengguna akun media sosial atas nama Muhammad Ishak alias Abu Laot atas pencemaran nama baik ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023).
Sayed Muhammad Muliady mengatakan bahwa dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi bahwa namanya telah disebutkan dengan kalimat yang berisi berita bohong dan menghasut semua orang.
“Kalimat yang mengatakan bahwa memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, penyediaan tempat prostitusi dan telah membawa orang tua saya juga,” ujarnya Kamis (7/9/2023).
Atas kalimat-kalimat di video tersebut, dirinya merasa terhina dan nama baik tercemarkan serta juga berakibat juga terhadap keluarganya sehingga membuat laporan karena telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Saat ini, berkas yang kita bawa sudah lengkap semua dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana, untuk tindak lanjut seterusnya akan kita serahkan ke penyidik,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar