Categories: NEWS

Tim Gabungan Amankan 5 Pasangan Non Muhrim di Aceh Selatan, Dua Diantaranya Warga Abdya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dibantu oleh unsur dari POM dan POLRI mengamankan lima pasangan non muhrim di warung bukit melambai tepatnya Gampong Gunung Kerambil Kabupaten setempat, Minggu (12/3 2023) sekitar pukul pukul 16.30 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Dicki Ichwan melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita mengatakan, saat petugas gabungan melakukan patroli, mereka menemukan lima pasangan muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok warung bukit melambai.

“Kelima pasangan itu yakni R (25) warga Gampong Pulo Paya, kecamatan Trumon dan pasangannya G (21) warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur. Kemudian RF (23) asal Kluet Utara dan  pasangannya N (20) warga Trumon Timur,” kata Rudi Subrita saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Senin (13/3/2023).

Selain itu, sebut Rudi, pasangan yang diamankan berinisial N (31) asal Tangan-tangan dengan pasangannya E (28) asal Kampung Paya, kemudian H (20) warga  Kemumu dan pasangannya RA(27) warga Labuhanhaji serta IN (22) warga Manggeng dan pasangannya SA (21) asal Abdya.

“Selain mengamankan pasangan non muhrim, kita juga menemukan beberapa barang bukti berupa kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim tersebut,” ujarnya.

Rudi menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut semua pelanggar akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh.

“Tadi malam kita sudah periksa satu pasangan. Jadi yang kita periksa tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” terangnya.

Sementara yang empat pasangan lagi, kata Rudi, disuruh pulang dulu dengan dijamin oleh orang tuanya dan perangkat desanya. Bahkan mereka juga akan wajib lapor sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Nanti akan kita panggil kembali, karena kita periksa satu-satu. Mungkin besok atau dua hari kedepan akan kita panggil pemilik tempat pula dan itu akan kita periksa,” sebut Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa pemilik warung juga akan dilakukan proses pemeriksaan karena ia sudah sengaja menyediakan tempat tersebut.

“Terhadap pemilik warung akan kita panggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

10 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

10 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

10 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

10 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago