Categories: NEWSPOLITIK

Tim Hukum DPP PNA Sebut Mahkamah Partai Memihak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA  angkat bicara terkait pernyataan Mahkamah Partai PNA yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Zairi Karnaini, SH dalam rilis yang diterima analisaaceh, Rabu (18/9) menganggap pernyataan itu sesuatu yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan yang kuat.

Zairi mengatakan pernyataan Mahkamah Partai tersebut sesuatu yang naif, karena Mahkamah Partai Tidak punya kewenangan atau tidak punya satu mandatpun dari Konstitusi Partai untuk menyatakan sah atau tidak sahnya Kongres Partai.

“Pernyataan tersebut jelas-jelas sudah melampaui kewenangannya selaku Lembaga Tinggi Partai, sebagai mana diamanatkan Pasal 19 Anggaran Dasar Partai”. sebut Zairi.

Seharusnya Mahkamah Partai bisa lebih jernih dan objektif melihat aturan dalam konstitusi Partai.

Zairi menegaskan, kita semua tahu bahwa Kongres (Termasuk Kongres Luar Biasa) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai, dan bukan Mahkamah Partai. Sekali lagi kami tegaskan bukan Mahkamah Partai. 

“Kalau mau bicara konstitusi, kami sarankan Mahkamah Partai melihat pasal 57 Anggaran Dasar Partai dan pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai. Bukan malah berkomentar kemana-mana dan membangun opini yang menyesatkan”. Ucap Zairi tegas

Sebagaimana kita ketahui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen, Sabtu kemarin (14/9/2019) faktanya di ikuti hampir seluruh pengurus DPW dan DPK Partai. Itu fakta yang tidak terbantahkan, jika saat ini Mahkamah Partai menyatakan KLB tidak SAH, ini jelas sebuah keberpihakan yang tidak objektif dan tidak produktif bagi kebaikan Partai.

“Bagi kami ini adalah sebuah pengkianatan terhadap Konstitusi dan cita-cita Partai”. Tutup Zairi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago