Analisaaceh.com, Suka Makmue | Dua warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya diamankan Polisi lantaran melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah mobil dengan Nopol BL 8202 KF yang sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya (Abdya) ke Nagan Raya.
Baca Juga:Â Pelaku KDRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi
“Setelah diselidiki, petugas berhasil mengamankan pelaku BL (42). Kita juga mengamankan sebuah fiber yang berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut,” kata AKP Machfud saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (12/4/2022).
Ia menyebutkan, hasil dari keterangan serta pengembangan terhadap BL tersebut, pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan Januari yang lalu.
Baca Juga:Â Polisi Amankan Truk Tangki Berisi 5 Ton Solar Ilegal di Aceh Besar
“Minyak itu diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter, kemudian pelaku akan menjual kembali untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter,” terangnya.
Setelah berhasil mengamankan BL dan DW, kata Kasat, Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur.
“Kita juga mengamankan satu buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, lima buah jeregen kosong ukuran 32 liter, satu buah timbangan kapasitas 150 kg, dua buah corong ukuran besar, satu unit mesin pompa penyedot minyak serta satu buah selang air ukuran 5 liter,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan kepada para SPBU di Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda empat yang mengisi BBM di SPBU masing masing. Karena banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang-ulang.
Baca Juga:Â Solar Langka di Aceh, Hendri Yono Minta Pengawasan Diperketat
“Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut,” sebutnya.
Sementara pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.