Categories: NASIONALNEWS

Tito Karnavian: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

Analisaaceh.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.

Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Mendagri menuturkan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Baca: DPR Setujui RUU IKN Jadi UU, Pansus: Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru

Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.

“Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan,” terang Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri itu, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Baca: Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara Tahun 2024, ini Tahapan Pembangunannya

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujar Mendagri.

Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago