Categories: NANGGROENEWS

Tolak UU Cilaka, Buruh Minta Pemerintah Aceh Tidak Perlu Ikut Sekali Aturan Pusat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unsur buruh Aceh menolak tegas adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), serta meminta Pemerintah Aceh untuk tidak perlu ikut sekali dengan aturan dari pemerintah pusat. Karena dinilai akan merugikan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Insune kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

“Jika Pemerintah Indonesia memperlakukan RUU Cipta Kerja, maka kami mendesak agar Aceh kuatkan dan jalankan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 menjadi aturan yang sungguh-sungguh dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh,” kata Habibi.

Menurutnya, dengan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh, maka Pemerintah Aceh tidak perlu ikuti sekali akan aturan pusat. “Untuk apa kekhususan kalau nasib kita sama, atau bahkan lebih buruk dari masyarakat di luar Aceh,” ujar Habibi.

Atas dasar itu, pihaknya dan aliansi buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional di daerah masing-masing dan akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law, serta mempertanyakan bagaimana keadaan dan arah negara Republik Indonesia sekarang.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengakatan, sekitar 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama ‘Mogok Nasional’.

Said menyebutkan, Mogok Nasional itu dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujarnya.

Dikatakan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5 sampai 7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa kedalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

7 jam ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

7 jam ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

7 jam ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

7 jam ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

21 jam ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

21 jam ago