Tuntut Cabut Pembatalan Proyek Multiyears, FPMPA Demo ke Kantor DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (22/9/2020).

Dalam aksi ini, FPMPA menuntut DPRA untuk segera mencabut surat pembatalan proyek multiyears. Karena pembatalan atas proyek tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Koordinator aksi, Iwan Kartiwan mengatakan, poin utama dari digelarnya aksi tersebut ialah meminta pimpinan DPRA untuk segera mencabut surat pembatalan MOU proyek multiyears.

“Kami dari FPMPA ingin pimpinan dewan itu mencabut surat gugatan pembatalan proyek multiyears, karena proyek multiyers itu banyak diidamkan oleh seluruh masyarakat Aceh,” ujarnya.

Kemudian, Iwan mempertanyakan kenapa Pimpinan DPRA menggugat MOU proyek multiyears. “Permasaalahannya kan cuma masalah sepele ini sebenarnya, kurang cerdasnya anggota dewan, kurang cerdasnya ketua Dahlan itu dalam mengatasi polemik-polemik yang ada di Aceh ini,” kata Iwan.

Selain itu, penanggung jawab aksi, Irfan Nasruddin dalam orasinya menyatakan, jika pembatalan terhadap proyek tahun jamak itu tetap dilakukan, maka pihaknya akan melakukan aksi selanjutnya dan bertekad untuk menyegel Gedung DPR Aceh.

“Kami akan kembali dan kami siap berkoalisi bersama masyarakat-masyarakat daerah untuk menyegelkan gedung DPRA ini, jika tetap dilakukan pembatalan terhadap proyek multiyears,” tegasnya.

Berikut lima tuntutan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh dalam aksi demo tersebut.

  1. Menuntut Pimpinan DPRA untuk mencabut surat pembatalan MOU proyek multiyears contract, karena tidak berdasarkan prosedural hukum. Padahal yang jelas bahwa MOU proyek multiyears contract tidak bisa dibatalkan karena telah memiliki legalitas hukum dan di backup penuh oleh pemerintah pusat serta diperkuat pengecualian dengan peraturan Kemendagri.
  2. Jika pihak DPRA tetap ingin membatalkan MOU proyek multiyears kontrak maka kami mempertanyakan “apa esensi hukumnya menolak MOU Proyek Multiyears tersebut”, kami meminta Pimpinan DPRA untuk memberikan judical review Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi pembodohan publik.
  3. Kami Mengecam bahwa Pimpinan DPRA sudah salah kaprah dalam mengambil kebijakan serta mencerminkan sikap arogansi sebagai mitra pemerintah dalam konteks menghambat percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui proyek Multiyears Aceh.
  4. Jika aspirasi ini tidak dilaksanakan dan diselesaikan secara bijaksana maka “Tutup sajalah Gedung DPRA ini” Dan kami akan mengerahkan massa pemuda dan mahasiswa dari 23 kabupaten/kota untuk menyegel Gedung DPRA ini karena tidak mengakomodir aspirasi seluruh Rakyat Aceh.
  5. Jika Pembatalan MOU Proyek Multiyears Aceh dan hak interpelasi tetap dilaksanakan maka kami FPMPA akan melaporkan pihak Pimpinan DPRA ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pembatalan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan menghambat proses pembangunan Infrastruktur serta perekonomian seluruh rakyat Aceh.
Editor : Nafrizal
Rubrik : KAMPUS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago