Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun

Analisaaceh.com.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan delapan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2020 dalam sidang Paripurna pada Rabu (30/12).

Qanun tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam lembaran Aceh.

Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP mengaku turut bersyukur atas tuntasnya delapan Qanun itu yang dibahas dalam masa pandemi Covid-19.

“Rapat Paripurna ini adalah yang kelima dalam rangkaian acara masa sidang DPR Aceh Tahun 2020 mulai dari pembukaan sampai penutupan pada hari ini. Syukur alhamdulillah dalam masa pandemi covid-19 DPR Aceh dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun Aceh,” ujarnya.

Penuntasan pembahasan delapan judul Rancangan Qanun Aceh ini merupakan dari sepuluh judul Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2020 dan ditambah satu judul Rancangan Qanun Aceh Non Prolega atau Kumulatif Terbuka yang dikirim oleh Pemerintah Aceh.

Dahlan menjalaskan, dalam perancangan itu pihaknya bersama pemerintah Aceh telah menganalisa setiap data dan informasi persoalan yang diatur.

“Dalam masa perancangan, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menganalisa setiap data, baik itu dari segi perundang-undangan maupun pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan hukum,” jelasnya.

Kedelapan Qanun yang disepakati tersebut yaitu:

  1. Qanun Aceh Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  2. Qanun Aceh Tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
  3. Qanun Aceh Tentang Sistem Infomasi Aceh Terpadu
  4. Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan Aceh
  5. Qanun Aceh Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  6. Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  7. Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Aceh
  8. Qanun Aceh Tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

15 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

15 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

15 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

22 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago