Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun

Analisaaceh.com.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan delapan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2020 dalam sidang Paripurna pada Rabu (30/12).

Qanun tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam lembaran Aceh.

Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP mengaku turut bersyukur atas tuntasnya delapan Qanun itu yang dibahas dalam masa pandemi Covid-19.

“Rapat Paripurna ini adalah yang kelima dalam rangkaian acara masa sidang DPR Aceh Tahun 2020 mulai dari pembukaan sampai penutupan pada hari ini. Syukur alhamdulillah dalam masa pandemi covid-19 DPR Aceh dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun Aceh,” ujarnya.

Penuntasan pembahasan delapan judul Rancangan Qanun Aceh ini merupakan dari sepuluh judul Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2020 dan ditambah satu judul Rancangan Qanun Aceh Non Prolega atau Kumulatif Terbuka yang dikirim oleh Pemerintah Aceh.

Dahlan menjalaskan, dalam perancangan itu pihaknya bersama pemerintah Aceh telah menganalisa setiap data dan informasi persoalan yang diatur.

“Dalam masa perancangan, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menganalisa setiap data, baik itu dari segi perundang-undangan maupun pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan hukum,” jelasnya.

Kedelapan Qanun yang disepakati tersebut yaitu:

  1. Qanun Aceh Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  2. Qanun Aceh Tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
  3. Qanun Aceh Tentang Sistem Infomasi Aceh Terpadu
  4. Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan Aceh
  5. Qanun Aceh Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  6. Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  7. Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Aceh
  8. Qanun Aceh Tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

30 menit ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

31 menit ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

33 menit ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

34 menit ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

37 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

43 menit ago