Analisaaceh.com.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan delapan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2020 dalam sidang Paripurna pada Rabu (30/12).
Qanun tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam lembaran Aceh.
Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP mengaku turut bersyukur atas tuntasnya delapan Qanun itu yang dibahas dalam masa pandemi Covid-19.
“Rapat Paripurna ini adalah yang kelima dalam rangkaian acara masa sidang DPR Aceh Tahun 2020 mulai dari pembukaan sampai penutupan pada hari ini. Syukur alhamdulillah dalam masa pandemi covid-19 DPR Aceh dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun Aceh,” ujarnya.
Penuntasan pembahasan delapan judul Rancangan Qanun Aceh ini merupakan dari sepuluh judul Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2020 dan ditambah satu judul Rancangan Qanun Aceh Non Prolega atau Kumulatif Terbuka yang dikirim oleh Pemerintah Aceh.
Dahlan menjalaskan, dalam perancangan itu pihaknya bersama pemerintah Aceh telah menganalisa setiap data dan informasi persoalan yang diatur.
“Dalam masa perancangan, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menganalisa setiap data, baik itu dari segi perundang-undangan maupun pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan hukum,” jelasnya.
Kedelapan Qanun yang disepakati tersebut yaitu:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 250 pembalap dari berbagai klub motor di Aceh dan Sumatera…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Nelayan di Kabupaten Aceh Selatan mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan pentingnya…
Komentar