ilustrasi pekerja umum, foto: AI
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 3,93 juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552,00,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2016).
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tersebut didasarkan pada rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
Menurutnya, besaran kenaikan UMP dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Dalam proses pembahasan, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah.
“Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Muhammad MTA menambahkan, UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mencatatkan sejarah baru dengan menggelar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Komentar