Categories: NEWS

Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Tamiang, Pelaku dan Penadah Diangkut Polisi

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres setempat. Dalam kasus ini empat pelaku diamankan.

Para pelaku masing-masing SP (44) warga Binjai dan KHR (22) warga Deli Serdang. Sementara dua penadah yang turut diamankan Polisi yakni HRN (40) warga Deli Serdang dan ABD (50) warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui melalui Kasat Reskrim AKP M. Isral mengatakan, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan SP terjadi pada Rabu, 27 April 2022. Atas kasus tersebut, SP sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Baru sebelum akhirnya buronan ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai pada 29 Mei 2022.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku SP, ia mengaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian tidak sendirian,” kata Kasat, Kamis (2/6/2022).

Dari keterangan pelaku tersebut, sambungnya, petugas kepolisian bergerak cepat sehingga berhasil menangkap pelaku KHR, warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

“Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang mana hasil pencurian sepeda motor tersebut mereka jual kembali,” jelas Kasat Reskrim.

Tak hanya sampai di situ, Polisi membekuk dua pelaku lainnya yakni HRN dan ABD yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku SP dan KHR.

“Dari hasil penangkapan keempat pelaku Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan tiga buah kunci T yang berujung pipih beserta satu buah kunci T berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

11 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago