Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Ungkap Peredaran Narkoba di Lhokseumawe, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram lebih. Dalam kasus ini turut diamankan tiga tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (1/3) sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BF setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan undercover.

Baca: Tangkap Komplotan Curanmor di Lhokseumawe, 13 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

“Petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli,” kata Kapolres, Jum’at (4/3/22).

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 1028 gram yang dibungkus dengan teh Cina bertuliskan Guanyiwang. Sementara seorang tersangka lainnya yakni JC masih dalam buruan polisi (DPO).

Baca: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Pada kasus kedua, Petugas kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial N dan J.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial N dan J. Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO,” ujar Kapolres.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.024 gram dari tangan pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca: Pembunuhan di Aceh Utara, Polisi: Murni Karena Sakit Hati, Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago