Urus Akta Kematian di Kota Banda Aceh, Berikut 4 Syaratnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam pengurusan akta kematian, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan empat persyaratan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, pada Selasa (9/6/20) di Kantor Disdukcapil.

Persyaratan tersebut di antaranya; membawa surat kematian yang diperoleh dari dokter/petugas kesehatan jika yang meninggalnya di rumah sakit. Namun jika meninggal di rumah, cukup surat kematian dari kepala desa.

Kemudian, ahli waris/wali membawa KTP dan Kartu Keluarga asli yang bersangkutan, foto copy akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dan foto kopi KTP dua orang saksi.

Selain itu, kata Emila, pembuatan akta kematian relatif cepat, hanya menghabiskan waktu satu hari saja.

Ia juga berpesan kepada masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan akta kematian, ada baiknya untuk menggunakan pendaftaran secara online.

“Untuk menghindari antrian yang rame dan tidak perlu datang dua kali ke Disdukcapil. Setelah melakukan pendaftaran online, besoknya warga hanya perlu datang sekali untuk menyerahkan berkas persyaratan dan mengambil akta kematian yang sudah jadi,” kata Emila.

Untuk pendaftaran online, masyarakat hanya perlu mengisi data di
https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id

Emila juga berharap kepada warga Banda Aceh, apabila ada anggota keluarga yang meninggal agar segera dilaporkan ke Disdukcapil.

“Ini berguna untuk kita update datanya dan kita perbaharui Kartu Keluarganya,” tutup Emila.

Sebagai informasi, akta kematian merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus santunan kematian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakJelang Relokasi Pasar Peunayong Ke Lamdingin, Begini Tanggapan Pedagang
Artikulli tjetërDokter Reisa Sarankan Ganti Masker Setelah Empat Jam Pemakaian