Jelang Relokasi Pasar Peunayong Ke Lamdingin, Begini Tanggapan Pedagang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh akan merelokasi para pedagang yang berada di Pasar Penayong ke Pasar Terpadu yang berada di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Relokasi pedagang tersebut rencana akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 mendatang setelah sempat tertunda beberapa waktu lalu.

Salah satu pedagang yang berada di Pasar Penayong mengungkapkan bahwa, pihaknya sangat menerima perpindahan pasar yang dilakukan Pemko Banda Aceh, hanya saja merasa sedikit kecewa, karena menilai pasar yang berada di Gampong Lamdingin itu masih banyak yang harus disiapkan.

“Perpindahan boleh, tapi pasar belum seberapa siap kami sudah disuruh pindah. Kemudian seperti di jalan kartini tidak ada perpindahan makanya kami agak kecewa sikit,” kata Agus di sela-sela aktivitasnya kepada Analisaaceh.com, Rabu (10/6/2020).

Agus juga menuturkan, perpindahan pasar itu sudah dihimbau sejak sebelum bulan Ramadhan lalu, namun mereka meminta waktu dan persiapan untuk melakukan perpindahan tersebut.

“Kami sudah dihimbau dari sebelum puasa, tapi karena masih bulan ramadhan, kami minta ditunda dulu, maka ditangguhkan sehabis lebaran,” katanya.

Agus berharap, dengan direlokasikannya Pasar Penayong ke Pasar Lamdingin akan memberi dampak yang lebih baik ke depannya, serta membuat perekonomian para pedagang di pasar baru tersebut akan lebih maju.

“Harapan kami ke depan supaya maju, tapi kalau kita lihat dari prospek lokasi sepertinya agak sulit untuk maju. Karena pasarnya satu jalur, tapi kalo di sini pusat, induk, semua orang terjangkau pergi berbelanja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, rencana operasional Pasar Terpadu Gampong Lamdingin sempat tertunda pada februari yang lalu, hal tersebut terjadi karena ada beberapa alasan serta ada bagian pasar yang perlu ditinjau kembali.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Komentar
Artikulli paraprakTekan Angka Penyebaran Corona, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pidie Jaya Gelar Repid Test
Artikulli tjetërUrus Akta Kematian di Kota Banda Aceh, Berikut 4 Syaratnya