Usai Dikukuhkan, Jamaah Tagih LPJ Pengurus Masjid Agung Malikussaleh Aceh Utara

Camat Samudera, T. Bustamam mengukuhkan pengurus masjid Malikussaleh di hadapan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (duduk), Senin, 31 Mei 2021

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Jamaah Masjid Agung Malikussaleh Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara mempertanyakan laporan pertanggung jawaban pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang tidak pernah dilaporkan selama dua periode atau 10 tahun. Ummat mendesak penyampaian LPJ karena saat ini sudah terbentuk pengurus baru.

Pelantikan pengurus BKM Masjid Agung Malikussaleh periode 2021-2026 digelar di halaman masjid setempat di Gampong Mancang, Senin, 31 Mei 2021. Pengurus BKM yang diketuai Tgk Sayuti dikukuhkan oleh Camat Samudera, T. Bustamam dan disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib.

Pasca pelantikan dan pengukuhan, pengurus baru BKM Masjid Agung Malikussaleh diharapkan agar segera mendorong pengurus lama untuk menyelesaikan LPJ, Pengurus dua periode sebelumnya yang tidak pernah dilaporkan kepada jamaah. LPJ yang tidak dilaporkan mulai kepengurusan periode 2010-2015 dan periode 2016 – 2021.

LPJ yang dipertanyakan meliputi penggunaan keuangan masjid yang berasal dari ummat, aset kepemilikan hingga beberapa persoalan yang belum diselesaikan.

Salah satu tugas pengurus BKM yang baru dikukuhkan yakni persoalan pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan pekarangan yang belum juga selesai hingga saat ini.

“Sudah 10 tahun lebih tanah saya belum diselesaikan. Bagaimana bisa kepengurusan baru dikukuhkan sementara masalah tanah ini belum selesai dan seolah lenyap ditelan waktu” kata pemilik tanah, Ridwan Hanafiah kepada media ini di Lhokseumawe, Senin (21/6/21).

Ridwan menjelaskan, untuk kepentingan perluasan areal masjid, pihaknya menyetujui untuk menjual tanah yang berada persis di pinggir jalan lintas Sumatera tersebut ke pihak masjid. Pada proses penjualan tahap pertama, tidak ada kendala. Dana wakaf dan sumbangan jamaah sudah dibayarkan oleh pengurus masjid ke pemilik tanah.

Periode kepengurusan 2010-2015 atau pada proses rencana pembelian tanah tahap ke dua dengan luas tanah sekitar 800 meter², transaksi berlangsung mandeg. Kabarnya, uang yang berasal dari donasi jamaah dan masyarakat tidak dibayarkan secara utuh kepada pemilik tanah.

Pada periode berikutnya atau 2015-2020, pengurus masjid secara sepihak membangun pagar pembatas pekarangan masjid di atas tanah milik Ridwan, seolah areal tersebut sudah menjadi tanah milik masjid. Padahal, proses transaksi belum selesai.

“SHM tanah itu masih di tangan saya, lalu atas dasar apa pengurus sebelumya memagar tanah tersebut. Kita sudah beritikad untuk diselesaikan baik-baik, namun tidak ada respon dari mereka” kata Ridwan.

Menanggapi hal ini, Camat Samudera T. Bustamam yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon menyebut saat ini pengurus baru dan pengurus lama belum duduk berembug terkait penyelesaian ini.

Bustamam menyebut hingga saat ini pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena kendala waktu. “Kami harap bersabar. Terkait LPJ nanti akan duduk dulu pengurus lama dan pengurus baru. Ini murni karena saya belum ada waktu untuk berembug dan belum ada yang yang konkrit untuk kami sampaikan” kata T.Bustamam.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakVaksin Kurangi Gejala Berat Akibat Terpapar Covid-19
Artikulli tjetërWalhi dan Jatam Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK