Analisaaceh.com – Pesan berantai mengenai Informasi adanya kenaikan harga puluhan merek rokok merebak ke masyarakat luas. Pesan yang menyebutkan 42 merek rokok mengalami kenaikan harga tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan berantai yang menyebutkan 42 merek rokok mengalami kenaikan harga tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dalam pesan itu menyebutkan harga rokok per 1 Januari 2020, di mana besarannya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.
Beberapa merek rokok yang tertera pada pesan berantai ini merupakan produksi PT HM Sampoerna, dan tertulis harga per bungkus di kisaran hampir Rp 50.000.
Melalui keterangan tertulis, PT HM Sampoerna menyatakan informasi ini tidak benar. Sebelumnya, bantahan yang sama juga disampaikan PT Djarum, menanggapi sejumlah produknya yang juga disebut dalam pesan yang sama.
Sebelumnya, bantahan yang sama juga disampaikan PT Djarum, menanggapi sejumlah produknya yang juga disebut dalam pesan yang sama.
Berikut, beredar di media sosial dan grup whastup harga resmi 42 macam merk rokok dari Pemerintah, mulai November 2019 harga ditetapkan :
Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin menegaskan, informasi harga rokok yang viral tersebut tidak benar.
“Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Troy dikutip dilaman Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.
“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.
Menurut Troy, kebijakan mengenai cukai ini lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.
“Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin,” kata dia.
Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.
“Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau,” kata Troy.
Sumber : Kompas.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar