Warga Aceh Selatan menyerahkan seekor Trenggiling (Manis javanica) secara sukarela kepada petugas TN. Gunung Leuser, Senin (10/1/2022).
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Zulka Herman (50), warga asal Gampong Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyerahkan seekor Trenggiling (Manis javanica) secara sukarela kepada petugas TN. Gunung Leuser.
Penyerahan hewan lindung tersebut berlangsung pada Senin (10/1/2022), pukul 11.30 WIB di desa setempat.
Satwa liar yang gemar memakan semut ini diketahui berjenis kelamin betina dengan berat kurang lebih 3 Kg dan dalam kondisi sehat.
Zulka Herman, mengatakan, Trenggiling itu ditemukan masuk ke dalam rumahnya minggu malam sekitar pukul 22.15 WIB.
“Hewan ini sengaja saya tangkap agar tidak ditemukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Polhut BBTNGL, Achmad Yaskur, S.H mengatakan, trenggiling tersebut akan dilepasliarkan kembali ke alam yaitu di kawasan TN. Gunung Leuser. Namun sebelum itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA wilayah Aceh Selatan.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser juga turut mengapresiasi masyarakat yang telah bersedia menyerahkan hewan itu kepada petugas sehingga tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Kita sangat mengapresiasi usaha masyarakat untuk bersama menjaga dan melestarikan satwa lindung dari ancaman kepunahan,” tutupnya. (EW)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar