tangkapan layar video viral pesawat terbang.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | General Manager Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Setiyo Pramono, menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas seperti bermain layang-layang, menerbangkan drone, menggunakan laser pointer, atau melepaskan balon udara dalam radius sekitar 15 kilometer dari bandara.
Wilayah tersebut merupakan bagian dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang wajib steril dari segala bentuk gangguan udara.
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 421 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk menerbangkan objek di ruang udara jalur lalu lintas pesawat.
“Meski terlihat sepele, kegiatan seperti bermain layang-layang atau menerbangkan drone di sekitar bandara sangat berisiko. Benang layang-layang bisa tersangkut mesin atau sensor pesawat, sinar laser dapat membutakan pilot saat mendarat, dan drone bisa masuk ke jalur pesawat yang sedang lepas landas,” jelas Setiyo.
Terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas layang-layang di wilayah sekitar Bandara SIM, pihak otoritas memastikan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di dalam area bandara, melainkan kemungkinan di daerah sekitar. Saat ini, pihak bandara bersama aparat terkait masih melakukan investigasi untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian.
“Perlu kami tegaskan, aktivitas layang-layang yang viral tersebut tidak berdampak pada penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda. Operasional bandara berjalan normal dan aman,” tambahnya.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Pemuda Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dua…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satu unit rumah warga yang juga membuka usaha laundry di Gampong Ujong…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Komentar