Ilutrasi jenazah
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sesosok mayat wanita tanpa busana ditemukan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar oleh warga setempat.
Mayat diduga korban pembunuhan tersebut ditemukan pada Selasa (14/12) sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi tangan terikat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, S.IK mengatakan, mayat itu pertama kali ditemukan oleh salah satu warga yang mencium bau busuk dalam beberapa hari terakhir.
“Lokasinya di sekitar jalan arah ke kebun warga. Karena semakin menyengat, salah satu warga kemudian mencoba mencari sumber bau tersebut,” kata Kasat Reskrim kepada analisaaceh.com, Rabu (15/12/2021).
Saat ditelusuri, saksi menemukan sebuah plasik yang tidak jauh dari jalan. Saat dibuka saksi melihat sesosok mayat perempuan dalam kondisi sulit dikenali dan sudah mulai membusuk.
“Saksi melihat mayat perempuan tanpa busana dengan posisi tangan terikat dengan tali yang terbungkus dengan plastik seperti jas hujan,” jelasnya.
Setelah itu, saksi kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) untuk dilakukan autopsi.
“Sekarang sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi oleh dokter Forensik. Dugaan sementara korban pembunuhan, namun kita pastikan dengan melakukan penyelidikan yang intensif,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar