WN yang dideportasi, foto : Imigrasi Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi warga negara Denmark berinisial VRP (50) karena melebihi izin tinggal. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024).
Warga negara Denmark tersebut sebelumnya diamankan di Hotel Siwah, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan VRP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 22 Oktober 2024. Pelanggaran ini melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB,” katanya Minggu (22/12/2024).
Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan petugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan proses penerapan cap keberangkatan berjalan lancar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Gindo.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Komentar