Categories: NEWS

WN Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh karena Melebihi Izin Tinggal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi warga negara Denmark berinisial VRP (50) karena melebihi izin tinggal. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024).

Warga negara Denmark tersebut sebelumnya diamankan di Hotel Siwah, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan VRP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 22 Oktober 2024. Pelanggaran ini melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB,” katanya Minggu (22/12/2024).

Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan petugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan proses penerapan cap keberangkatan berjalan lancar.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Gindo.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

7 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

7 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

7 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

14 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

1 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

1 hari ago