Categories: NEWS

WNA Kanada Dideportasi dari Aceh karena Langgar Izin Tinggal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN karena melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Proses deportasi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah WNA tersebut dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.

“Tindakan pendeportasian ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebutkan bahwa deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Selama proses pemulangan, WNA perempuan tersebut mendapat pengawalan dari petugas Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari keberangkatan dari Aceh hingga proses keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

“Setibanya di bandara, petugas melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan dokumen dan check-in di area keberangkatan internasional,”katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, yang bersangkutan diarahkan menuju ruang tunggu sebelum diberangkatkan ke negara asalnya.

MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan berlangsung dengan lancar hingga pesawat yang membawa WNA tersebut lepas landas.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

23 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

23 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

3 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

3 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

3 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

3 hari ago