Categories: NEWS

WNA Kanada Dideportasi dari Aceh karena Langgar Izin Tinggal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN karena melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Proses deportasi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah WNA tersebut dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.

“Tindakan pendeportasian ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebutkan bahwa deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Selama proses pemulangan, WNA perempuan tersebut mendapat pengawalan dari petugas Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari keberangkatan dari Aceh hingga proses keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

“Setibanya di bandara, petugas melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan dokumen dan check-in di area keberangkatan internasional,”katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, yang bersangkutan diarahkan menuju ruang tunggu sebelum diberangkatkan ke negara asalnya.

MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan berlangsung dengan lancar hingga pesawat yang membawa WNA tersebut lepas landas.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

22 Atlet Abdya Berangkat ke Seleksi Pra POPNAS 2026

Analisa Aceh.com, Blangpidie | Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Aceh…

4 jam ago

Videotron Jadi Media Informasi Publik dan Sumber PAD Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian…

4 jam ago

Bupati Safaruddin Serahkan Santunan JKM Rp1 Miliar untuk 11 Ahli Waris

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari…

4 jam ago

Nikah dengan Artis, Selebgram Pidie Mengaku Jadi Korban KDRT

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Selebgram asal Kabupaten Pidie, Aceh, Uffri Datun Nitami, mengunggah serangkaian pengakuan…

4 jam ago

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto…

4 jam ago

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

2 hari ago