XL Center Sediakan Layanan Online XL/AXIS #dariRUMAHsaja

Analisaaceh.com, Jakarta | Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyediakan beragam layanan online guna memudahkan pelanggan mengakses mendapatkan produk maupun layanan pelanggan.

XL Center menyediakan layanan online yang melayani bermacam keperluan pelanggan, dari mulai ganti SIM Card, pengaktifan kembali nomor kartu, migrasi dari nomor prabayar ke prioritas, hingga aktivasi nomor prioritas.

Melalui layanan tersebut, pelanggan tidak perlu keluar rumah dan mengunjungi gerai fisik XL Center untuk mengurus keperluan-keperluan tersebut. Layanan online ini sudah bisa dimanfaatkan oleh pelanggan sejak April 2020 dengan pengembangan layanan yang terus di lakukan sampai sekarang.

Group Head Direct Channel XL Axiata, Muhamad Novan Adilandy berharap, dengan layanan online ini akan mempermudah pelanggan, memberikan rasa aman untuk pelanggan dan juga sejalan dengan aturan pemerintah.

“Selama masa pandemi lebih dari setahun terakhir, kami terus berusaha untuk mencari solusi terbaik agar tetap dapat melayanai pelanggan dengan aman dan nyaman, salah satunya dengan layanan online #dariRUMAHsaja ini,” ujarnya, Kamis (8/7).

Novan menambahkan, melalui layanan XL Center online ini, pelanggan XL/AXIS bisa menginformasikan layanan yang diperlukan melalui web yang disediakan. Para petugas customer service akan menghubungi pelanggan melalui video call.

Khusus untuk layanan penggantian SIM Card, customer service akan mengirimkan langsung SIM Card yang baru ke alamat rumah pelanggan. Sehingga pelanggan XL/AXIS benar-benar tidak perlu keluar rumah. Layanan XL Center online beroperasi dari pukul 09.00 – 17.00 WIB dari Senin hingga Minggu.

Untuk bisa memanfaatkan layanan XL Center online, pelanggan bisa mengakses website : www.xl.co.id/xlcenter, kemudian masuk ke layanan XL Center Online, input registrasi nomor XL yang sesuai dengan nomor E-KTP dan KK, input data pribadi seperti alamat, nomor yang sering dihubungi, serta paket terakhir yang digunakan.

Meskipun ada layanan online, sebagai salah satu sektor esensial maka selama masa PPKM Darurat ini, terdapat beberapa gerai XL Center yang juga masih tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jumlah petugas terbatas.

“Bila pelanggan yang memang harus datang secara fisik ke gerai XL Center tetap bisa terlayani. Beberapa gerai XL Center yang buka selama PPKM Darurat di Jabodetabek adalah, XL Center Axiata Tower, XL Center Fatmawati dan selebihnya bisa di cek di https://www.xl.co.id/id/bantuan/xlcenter-lokasi, dengan jam buka yang mengikuti aturan PPKM, yaitu Senin – Minggu ( pukul 09.00 – 16.00 WIB),” jelasnya.

XL Axiata telah menerapkan protokol kesehatan di seluruh gerai XL Center, antara lain berupa tatacara baru di pusat layanan pelanggan untuk mengurangi interaksi langsung pelanggan dengan petugas dan perangkat layanan lainnya.

Untuk layanan ganti SIM Card, XL Axiata menerapkan ketentuan yang ketat untuk menjaga keamanan data pelanggan dari tindak kejahatan. Untuk itu, pelanggan yang mengajukan permohonan ganti SIM Card harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu menginfokan nomor E-KTP, Nomor KK yang terdaftar saat Registrasi awal, nomor-nomor yang pernah dihubungi, tanggal isi pulsa terakhir dan paket terakhir yang diaktifkan.

“Ketentuan yang ketat ini harus kami lakukan demi menjaga keamanan data pelanggan sendiri. Karena itu kami mohon pengertian dari para pelanggan, bahwa jika kami ketat dalam aturan, itu demi kepentingan pelanggan sendiri,” kata Novan.

“Ketat tidak berarti mempersulit. Ketat bisa jadi mudah jika pelanggan bisa memenuhi semua persyaratan yang berlaku, termasuk menyebutkan nomor-nomor yang telah dihubungi,“ sambungnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Internet
Komentar
Artikulli paraprakSeorang Ibu di Subulussalam Tega Gorok Leher Bayinya Hingga Tewas
Artikulli tjetërTerkait Penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020, Banggar DPRA Gelar Rapat dengan TAPA dan Dinas PUPR