Categories: NEWS

YLBH CaKRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil menyelesaikan sejumlah kasus pidana umum yang dilimpahkan dari Polres Lhokseumawe melalui meja bundar Restoratif.

Keberhasilan Kejari Lhokseumawe menyelesaikan sejumlah perkara pidana umum itu pun mendapatkan sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA).

Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH mengaku sangat gembira melihat upaya Kejari Lhokseumawe dalam mendamaikan sejumlah kasus pidana melalui Restoratif Justice.

Fakhrurrazi yang selama ini kerap melakukan advokasi hukum dan membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum, mengatakan, apa yang dilakukan Kejari Lhokseumawe merupakan tindakan yang membanggakan.

“Karena tidak mudah untuk menyelesaikan suatu perkara pidana, apalagi kalau sudah mengarah pada dendam karena kedua belah pihak yang berseteru punya ego masing-masing, namun Kejari Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang terlibat dalam kasus pidana umum tersebut dengan hasil yang luar biasa,” katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Razi juga menjelaskan, upaya restoratif justice sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, restoratif justice mampu menghadirkan kesepakatan dan keadilan bagi pihak yang berperkara.

“Kita berharap restoratif justice ini bukan hanya di Kejaksaan, tapi juga mampu dipraktikkan di tahapan penyelidikan pihak kepolisian, sehingga para pihak terutama pelaku tidak harus ditahan jika memang proses restorasi dan keadilan bisa dihadirkan sejak awal,” ungkapnya.

Razi juga menegaskan, restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe bukan tanpa dasar tapi merupakan amanat dari peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang memang diamanahkan untuk penyelesaian keadilan di luar persidangan.

“Persidangan merupakan upaya hukum terakhir,” kata Praktisi Hukum asal Julok Aceh Timur tersebut.

Menurut dia, selama tindak pidana masih bisa diupayakan perdamaian dan kesepakatan, maka tidak harus dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana tujuan daripada hukum yaitu ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang jadi dasar utama.

“Inti dari Restoratif Justice ini kembali ke pemulihan keadaan semula yang tidak hanya memenjarakan orang. Karena seperti yang kita ketahui bersama, kapasitas lembaga pemasyarakatan juga sangat terbatas, sehingga manakala memang ada perkara yang sesuai akan dilakukan upaya perdamaian,” pungkasnya.

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago