Asuransi Syariah merupakan sistem saling tolong menolong dari sejumlah pihak yang tergabung di dalam asuransi melalalui investasi yang berupa aset atau di dalam istilah asuransi syariah disebut “tabarru” yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah.
Jadi singkatnya jika Anda mengalami musibah dan Anda adalah anggota asuransi syariah, Anda akan menerima bantuan asuransi yang diambil dari investasi anggota lainnya. Bisa disebut hibah.
Begitupun juga jika orang lain dalam anggota asuransi terkena musibah, maka dia akan mendapatkan bantuan yang di alokasikan dari investasi anggota lainnya termasuk investasi kamu.
Berbeda dengan asuransi konvensional dimana premi yang dibayarkan adalah milik perusahaan asuransi, pada asuransi syariah sesuai akad yang digunakan, dana asuransi yang sudah kita klaim atau kita beli adalah milik bersama (semua peserta asuransi) dimana perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana saja.
Dalam asuransi syariah, dana yang dikumpulkan dikelola secara syariah dan sesuai dengan fatwa sehingga tidak melanggar peraturan agama. Bahkan MUI secara khusus membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk melakukan pengawasan ketat asuransi syariah ini. DSN bertugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Dan tentu saja, asuransi syariah ini juga sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain sudah diberi fatwa halal oleh MUI, kelebihan dari asuransi syariah ini adalah biaya premi dalam asuransi syariah lebih rendah dari pada asuransi konvesional sehingga lebih muda dan terjangkau untuk berbagai kalangan. Dan juga dana ataupun denda yang didapatkan oleh perusahaan asuransi syariah akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga dengan mengikuti asuransi syariah, maka sama saja anda ikut untuk membantu orang lain.
Nah, itulah uraian singkat tentang asuransi syariah, jadi bagi kamu yang masih ragu-ragu untuk berinvestasi konvensional karena takut melanggar aturan agama, maka asuransi syariah memberikan kamu solusinya. ||Rosa
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar