Categories: Artikel

Yuk Kenali Lebih Dekat Asuransi Syariah

Asuransi Syariah merupakan sistem saling tolong menolong dari sejumlah pihak yang tergabung di dalam asuransi melalalui investasi yang berupa aset atau di dalam istilah asuransi syariah disebut “tabarru” yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah.

Jadi singkatnya jika Anda mengalami musibah dan Anda adalah anggota asuransi syariah, Anda akan menerima bantuan asuransi yang diambil dari investasi anggota lainnya. Bisa disebut hibah.

Begitupun juga jika orang lain dalam anggota asuransi terkena musibah, maka dia akan mendapatkan bantuan yang di alokasikan dari investasi anggota lainnya termasuk investasi kamu.

Berbeda dengan asuransi konvensional dimana premi yang dibayarkan adalah milik perusahaan asuransi, pada asuransi syariah sesuai akad yang digunakan, dana asuransi yang sudah kita klaim atau kita beli adalah milik bersama (semua peserta asuransi) dimana perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana saja.

Dalam asuransi syariah, dana yang dikumpulkan dikelola secara syariah dan sesuai dengan fatwa sehingga tidak melanggar peraturan agama. Bahkan MUI secara khusus membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk melakukan pengawasan ketat asuransi syariah ini. DSN bertugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Dan tentu saja, asuransi syariah ini juga sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain sudah diberi fatwa halal oleh MUI, kelebihan dari asuransi syariah ini adalah biaya premi dalam asuransi syariah lebih rendah dari pada asuransi konvesional sehingga lebih muda dan terjangkau untuk berbagai kalangan. Dan juga dana ataupun denda yang didapatkan oleh perusahaan asuransi syariah akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga dengan mengikuti asuransi syariah, maka sama saja anda ikut untuk membantu orang lain.

Nah, itulah uraian singkat tentang asuransi syariah, jadi bagi kamu yang masih ragu-ragu untuk berinvestasi konvensional karena takut melanggar aturan agama, maka asuransi syariah memberikan kamu solusinya. ||Rosa

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Jika PPPK Ditanggung Pusat, Anggaran Dialihkan ke Sektor Pertanian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyebutkan bahwa upaya memerdekakan para petani…

2 jam ago

Wabup Abdya Lantik 50 Pejabat, Minta Percepat Pelayanan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

2 jam ago

Pelaku Penipuan Top Up DANA di 8 Konter Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (24),…

2 jam ago

Y Alias “Pale” dan 10 Terpidana Lain Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 11 terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis…

2 jam ago

Kemenekraf Dorong 100 Kreator Aceh Tembus Pasar Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong para kreator dan pemilik brand di Aceh…

2 jam ago

Safaruddin Serahkan Pupuk Organik Cair ke 33 Kelompok Tani Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago