Categories: Artikel

Yuk Kenali Lebih Dekat Asuransi Syariah

Asuransi Syariah merupakan sistem saling tolong menolong dari sejumlah pihak yang tergabung di dalam asuransi melalalui investasi yang berupa aset atau di dalam istilah asuransi syariah disebut “tabarru” yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah.

Jadi singkatnya jika Anda mengalami musibah dan Anda adalah anggota asuransi syariah, Anda akan menerima bantuan asuransi yang diambil dari investasi anggota lainnya. Bisa disebut hibah.

Begitupun juga jika orang lain dalam anggota asuransi terkena musibah, maka dia akan mendapatkan bantuan yang di alokasikan dari investasi anggota lainnya termasuk investasi kamu.

Berbeda dengan asuransi konvensional dimana premi yang dibayarkan adalah milik perusahaan asuransi, pada asuransi syariah sesuai akad yang digunakan, dana asuransi yang sudah kita klaim atau kita beli adalah milik bersama (semua peserta asuransi) dimana perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana saja.

Dalam asuransi syariah, dana yang dikumpulkan dikelola secara syariah dan sesuai dengan fatwa sehingga tidak melanggar peraturan agama. Bahkan MUI secara khusus membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk melakukan pengawasan ketat asuransi syariah ini. DSN bertugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Dan tentu saja, asuransi syariah ini juga sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain sudah diberi fatwa halal oleh MUI, kelebihan dari asuransi syariah ini adalah biaya premi dalam asuransi syariah lebih rendah dari pada asuransi konvesional sehingga lebih muda dan terjangkau untuk berbagai kalangan. Dan juga dana ataupun denda yang didapatkan oleh perusahaan asuransi syariah akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga dengan mengikuti asuransi syariah, maka sama saja anda ikut untuk membantu orang lain.

Nah, itulah uraian singkat tentang asuransi syariah, jadi bagi kamu yang masih ragu-ragu untuk berinvestasi konvensional karena takut melanggar aturan agama, maka asuransi syariah memberikan kamu solusinya. ||Rosa

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

7 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

7 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

7 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

7 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

7 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago