Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara Perkara Korupsi Tsunami Cup

Sidang kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Muhammad Zaini Yusuf, terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017 dituntut 6,6 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Irwandi Yusuf Bersama Steffy Burase Hadir Saksikan Sidang Zaini Yusuf

Dalam tuntutannya, Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Zaini Yusuf: Klien Kami Hanya Terima Pembayaran Utang

Selain itu juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp730 juta. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun da tiga bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Mirza bin Ramli dituntut dengan pidana penjara empat tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

“Pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan,” pungkas Muharizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJadi Bandar Narkoba, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërCuri Uang dan Emas Warga Pulo Aceh, Pria Asal Sumut Diciduk Polisi