11 Paguyuban Kecamatan di Aceh Besar Tolak Hasil Mubes HIMAB

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Mahasiswa yang tergabung dalam pengurus PK HIMAB dan Paguyuban dari 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar menolak hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke XIII Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) yang dinilai cacat hukum.

Kesebelas peguyuban kecamatan yang menolak hasil Mubes yang berlangsung pada 09 Maret 2020 tersebut adalah Kecamatan Lembah Selawah, Seulimum, Jantho, Indrapuri, Kuta Malaka, Montasik, Suka Makmur, Simpang Tiga, Darul Kamal, Peukan Bada dan Pulo Aceh.

“Kami dari sebelas kecamatan sepakat untuk menolak dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap hasil MUBES HIMAB Ke XII kepengurusan 2020-2022” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Montasik, Ikhwan Zuhdi pada Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, proses pelaksanaan MUBES yang menetapkan Dias Rahmatullah sebagai Ketua HIMAB itu penuh dengan kejanggalan.

Proses pendaftaran dan penentuan kriteria calon Ketua tidak pernah dilakukan secara terbuka dan diumumkan ke publik. Sehingga pihaknya selaku perwakilan kecamatan yang ingin mengusungkan kandidatnya sendiri dihambat.

“Kita sayangkan undangan kepesertaan/delegasi dibagikan dua hari menjelang pelaksanaan MUBES, sehingga membatasi keterbukaan informasi terhadap peserta delegasi, ini jelas banyak permainan dan tidak sah,” tegas Ikhwan.

Hal senada juga di sampaikan oleh Sekum IPPELMAPA Pulo Aceh Risky Bunaiya bahwa menurutnya ada beberapa kejanggalan lain yang terjadi dalam MUBES HIMAB tersebut, yakni surat mandat (peserta mubes) dibagikan pada saat dimulai pelaksaanan MUBES, serta beberapa PK juga tidak mencukupi kouta delegasi yang telah ditetapkan tiga orang, dua orang menjadi peserta penuh dan satu orang peserta peninjau.

“Seperti PK Seulimum, KBJ, Blang Bintang, Pulo Aceh dan Darul Kamal yang masing-masih ditentukan delegasi dua orang, bahkan PK Lembah Selawah hanya ditetapkan satu perwakilan saja, tentu ini tidak adil,” tutur Risky.

Sementara itu Sekum IPPEMSA Kuta Malaka Ferdi Satria juga mengkritik pelakasanaan MUBES, hal itu terkait beberapa ayat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi juga terindikasi diganti sebelum Mubes dilaksanakan.

Bahkan, kata Ferdi, ada juga campur tangan dan tekanan dari beberapa senior saat berlangsungnya mubes sehingga mengganggu idependensi peserta dalam menentukan haknya.

“Serta yang paling kami sayang adalah seolah MUBES kali ini digambarkan oleh pihak panitia dihasilkan secara aklamasi kerana calon lain tidak mencukupi syarat, namun pada kenyaataan mereka justru tidak diberikan kesempatan untuk mencalonkan kandidat yang diusung, jelas ini pembohongan publik” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Forkompas Simpang Tiga Ikhwanul Muttaqin bahwa, mosi tidak percaya tersebut telah dilayangkan kepada pihak terkait satu hari setelah MUBES, namun diabaikan tanpa alasan

“Sehingga sudah sepatutnya kami publish agar mahasiswa Aceh Besar dan tokoh-tokoh pendahulu tau bahwa HIMAB hari ini sedang tidak baik-baik saja,” cetusnya.

Komentar
Artikulli paraprakCegah Penyebaran Virus Corona, ini Kebijakan Pemerintahan Aceh
Artikulli tjetërYapenbit Adakan Belajar IT Gratis 3 Tahun