Categories: NEWS

3 Tersangka Dugaan Korupsi Wastafel Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua, dugaan korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan (Wastafel) dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020, Senin (12/8/2024).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri menyebutkan bahwa tersangka yaitu atas nama RF, Z dan M.

“Dimana tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020dan M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020,” paparnya.

Dimana yang telah di lakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Dimana, mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.215.125.020,00, sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih

Subsider Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

2 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

2 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

2 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

2 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

2 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

2 hari ago