Categories: NEWS

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Lamtamot Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan 4 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Adapun tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.

Diketahui bahwa tersangka berinisial TZF (53) bersama MR (38), SI (50) dan SN (30) ditetapkan dan dilakukan penahanan pada Senin (5/1/2024).

“Tersangka secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Alfian Syahri.

Dimana hasil pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp.134.000.000, berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

“Untuk saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh,” katanya lagi .

Dimana perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” katanya lagi.

Setelah dilakukan Penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Penahanan terhadap dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Bupati Abdya Tunjuk Amrizal Jadi Plt Sekda Gantikan Rahwadi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP menunjuk Kepala Dinas…

17 jam ago

Ribuan Pelajar Meriahkan Pawai di Jalanan Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jalan raya yang biasanya dipadati kendaraan, Minggu (18/8/2025), berubah menjadi panggung…

17 jam ago

80 Tahun Merdeka, Anggota DPRK Desak Telkom Perluas Jaringan Internet di Trumon Raya

Analisaaceh.com, Tapaktuan |  Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, mendesak PT Telkom segera mempercepat pembangunan…

2 hari ago

Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayi 9 Bulan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

Gubernur Aceh Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Blang Padang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago