Analisaaceh.com, Takengon | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah tahan seorang pria MY (41) warga kampung Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten setempat, ia diduga secara sadar telah membakar lahan seluas 8 Hektar di gunung Lancuk Leweng pada 8 Februari 2020 yang lalu.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, SH melalui Kasatreskrim Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, MH mengatakan, tersangka MY membakar lahan tersebut dengan mengumpulkan ranting dan daun yang sudah mengering, sehingga api dengan mudah membesar dan melalap 8 Hektar di daerah itu.
“Setelah tersangka menyalakan api, ia (MY-red) langsung istirahat dengan jarak 20 meter dari lokasi yang ia bakar. Setelah berlalu sepuluh menit, lalu ia kembali dan melihat api sudah membesar dan merembet dari lokasi yang ia tumpukan ranting sebelumnya,” kata Agus saat menggelar press release, Rabu (12/02/2020) di Mapolres setempat.
Tambahnya lagi, tersangka MY sebelumnya sempat memadamkan api dengan alat seadanya, namun usaha itu gagal, karena kobaran api terlalu besar.
“Upaya tersangka tidak berhasil, hanya sebahagian kecil yang bisa dipadamkan. Akibatnya, area lahan perkebunan di seputaran lahan milik MY hangus dilalap sijago merah,” jelas Agus didampingi Kasubag Humas Polres Aceh Tengah Iptu Zain Hamid, S.PdI dan Kabag Ops AKP Jon Damanik, SH.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti yaitu, 1 buah korek api, 1 buah baju lengan panjang, satu buah celana jeans panjang dan satu pasang sepatu boots.
Atas perbuatannya itu, MY dijerat dengan pasal tindak pidana pembakaran lahan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.
MY kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan.