Analisaaceh.com | Lhokseumawe – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara melakukan aksi “Rabu Merah” mengkritisi 2 tahun kepemimpinan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Wakilnya Fauzi Yusuf. Aksi mahasiswa di Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu (07/08/2019) mengusung tema menyikapi permasalahan yang ada di Aceh Utara.
Koordinator Aksi LMND Ek-Lhokseumawe dan Aceh Utara, Iswandi mengatakan bahwa aksi mereka hari ini mengkritisi 2 tahun kepemimpinan Bupati dan Wabup Aceh Utara.
Dalam aksinya, mahasiswa menguraikan bahwa Kabupaten Aceh Utara merupakan wilayah dengan populasi penduduk terbesar di Aceh dengan potensi Sumber Daya Alam yang sangat berlimpah. LMND menyebut sudah saatnya seluruh pihak bangun dari tidur nyenyak.
“Banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Kabupaten Aceh Utara, namun tidak ada kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)” kata Iswandi.
Disisi lain, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi M. Zulfan juga meminta Bupati Aceh Utara agar segera menuntaskan permasalahan kemiskinan yang mencapai 118.740 jiwa dan pengangguran yang ada di Kabupaten Aceh Utara yang mencapai 11,02 persen pada bulan Februari tahun 2018.
Adapun petisi yang dituntut oleh peserta aksi yaitu :
- Tingkatkan pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Utara
- Tuntaskan pengangguran di Aceh Utara yang mencapai 11,02 persen, dan juga jumlah penduduk miskin yang mencapai 118.740 jiwa pada bulan Februari 2018
- Transparansi dana beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA
- Tingkatkan fasilitas pendidikan di Aceh Utara
- Cabut izin operasional PT. Rencong Mas di Kabupaten Aceh Utara
- Kami mengajak bapak Bupati Aceh Utara, mulai dari hal kecil dengan memperkuat ekonomi rakyat, bersama dengan nilai-nilai kearifal lokal, yang kita miliki, mari bangun wilayah dengan yang kita punya :
- Pelabuhan krueng geukuh samudera pasai internasional sebagai poros maritin dunia, expor-inpor tingkatkan Wisata berbasis syariah
- Kejayaan samudra pasai belum selesai dilestarikan, sebagai tempat paling krusial sebagai untuk kita mengundang wisata dunia,wujudkan
7. Bapak Bupati laksanakan pasal 33 UUD 1945.