Petugas Bandara Malikussaleh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta via Kuala Namu

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menunjukan barang bukti sabu yang disita pihak Bandara Malikussaleh saat gelaran konferensi pers di Mapolres, Senin (21/12)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Petugas Bandara Malikussaleh Aceh Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tujuan Jakarta transit Bandara Kuala Namu, Sumut. Petugas menangkap dua pelaku saat hendak boarding pass.

“Kedua pelaku yakni pria bernisial VS (32) dan teman wanitanya berinisial H (40) diringkus petugas Bandara Malikussaleh saat pemeriksaan dan check in untuk keberangkatan pada Sabtu lalu (19/12)” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin sore (21/12).

Kapolres mengatakan petugas Bandara Malikussaleh menangkap kedua pelaku pada pesawat penerbangan maskapai Lion Air Grup tujuan Jakarta dan transit di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara. Eko menyebut penggagalan penyelundupan sabu ini atas kejelian petugas bandara.

“Alhamdulillah atas kesigapan petugas bandara, mereka dengan modus mengisikan barang sabu ini dalam koper bisa terdeteksi oleh X-ray,” ujarnya.

Menurut Kapolres, petugas mencurigai tingkah tersangka dan barang dalam koper yang dibawa oleh penumpang ini. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas. Ternyata kecurigaan petugas bandara benar, saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu masing – masing seberat 520 gram dan satu lagi 461 gram, total semuanya kurang lebih 981 gram.

“Setelah itu, petugas memberitahukan kepada anggota kami untuk dilakukan interogasi awal di sana, lalu diserahkan ke Satresnarkoba. Kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka, kita mendapatkan lagi barang bukti sabu di rumah VS seberat 16 gram” kata Eko Hartanto.

Kapolres mengungkap bahwa tersangka akan diberi imbalan uang sebesar Rp15 juta oleh pemilik atau bandar sabu apabila barang tersebut sampai di Jakarta.

“Kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkotika yang didapatkan tersebut. Kedua tersangka terancam hukuman minimal di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati” demikian kata Eko Hartanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTak Terima Dinasehati, Pria di Aceh Utara ini Bacok Abang Ipar
Artikulli tjetërKabid Humas Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh Dimutasi