Analisaaceh.com, Redelong | Pelaku terduga penggelapan yang telah menjadi DPO semenjak tanggal 27 November 2020 berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Pelaku berinisial HK (27) tersebut berhasil diamankan di kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat pada Senin (5/4/21).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
“Diduga pelaku telah menggelapkan uang senilai Rp. 27.339.121 milik PT Satria Antaran Prima tbk,” ujarnya pada Rabu (7/4/2021).
HK telah menggelapkan uang COD (Cash On Delivery) customer milik PT. Satria Antaran Prima tbk, pada bulan Juli tahun 2020.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh sat Reskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jufrizal