Empat Pelaku Curanmor di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, didampingi Kabag Ops AKP Binsar Sihotang, Kasi Humas Iptu Saniman dan KBO Sat Reskrim Iptu Herianto, dalam konferensi pers pada Kamis (16/12/2021). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, berhasil meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Keempat tersangka tersebut masing-masing NR, DA, YR dan AJ. Selain itu juga turut disita barang bukti berupa lima unit sepeda motor.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, kasus itu terungkap setelah mendapatkan lima laporan Polisi terkait kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Ada lima laporan polisi yang berhasil diungkap di TKP yang berbeda-beda, yaitu di Desa Batumbulan, Desa Batu Bulan II, Desa Gumpang Jaya, Desa Mbacang Lade dan Jalan Masjid Al-Taqwa Kutacane,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (16/12/2021) sore.

AKBP Bramanti menyebutkan, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak kunci setang sepeda motor dengan alat kunci leter T.

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Ganja Diringkus Polisi di Aceh Tenggara

Selain empat pelaku yang telah diamankan, kata Kapolres, juga terdapat satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO pihak kepolisian.

“Ada empat tersangka yang ditangkap. Kita juga masih mengejar satu orang lainnya inisial J (DPO),” jelas Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Binsar Sihotang, Kasi Humas Iptu Saniman dan KBO Sat Reskrim Iptu Herianto.

Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Aceh Tenggara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAceh Peringkat Kedua Terbawah Capaian Vaksinasi
Artikulli tjetërHujan Meteor dan Sejumlah Fenomena Astronomi Beberapa Hari ke Depan