Analisaaceh.com, Langsa |Â Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan sodomi (Liwath) terhadap anak berusia tiga tahun.
Tersangka AH (25) ini merupakan warga Ie Meulee Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang dan tinggal di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Rabu (9/2). Dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca:Â Diduga Sodomi Santri, Oknum Guru Pesantren di Bener Meriah Ditangkap Polisi
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” kata Kasat Reskrim, Rabu (16/2/2022).
Pelaku AH berhasil diamankan pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB di salah satu warung Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro. Perlakuan bejat ini dilakukan tersangka karena diduga suka dengan sesama jenis atau anak laki-laki.
Baca:Â Santri Korban Sodomi Oknum Ustadz di Bener Meriah Bertambah Jadi Dua Orang
“Pelaku dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.