Analisaaceh.com, Singkil | Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka berinisial BD (38) dan FG (38) ini diamankan petugas pada Minggu (27/02/2022).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang rencananya akan dibawa ke luar Aceh Singkil.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Kasat Reskrim, Rabu (2/3/2022).
Baca: Sempat Berniat Bunuh Ayah Tiri, Anak di Aceh Singkil Kapak Ibu Hingga Tewas
AKP Abdul Halim menyebutkan, setelah dilakukan peyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti satu unit mobil dump truck merk Mitsubishi bernopol BK 9217 BL.
“Diamankan barang bukti dump truk yang telah berisikan BBM jenis Solar sebanyak 2.000 liter (dua ton),” jelasnya.
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Singkil
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.