Miliki Sabu, Dua Petani di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Aceh Tamiang (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Dua pria berinisial SU (38) dan JK (36) warga Desa Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang dibekuk Polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diamankan petugas pada Rabu (13/4) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Langsa

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polsek Simpang Kiri berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah gubuk daerah setempat,” jelas Kapolsek, Kamis (14/4).

Bac Juga: Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0.10 gram serta satu buah bong.

“Kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBiaya Haji Tahun 2022 Disepakati Rp39,8 Juta
Artikulli tjetërBeli Solar Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Seorang Warga Aceh Selatan Ditangkap Polisi