Analisaaceh.com, Idi | Dua pria diciduk Polisi di Aceh Timur saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino Island dalam bulan Ramadhan.
Keduanya yakni KH (33) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan FR (28) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono pada Jum’at (15/5) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi dari warga yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Jual Hasil Curian Untuk Beli Sabu dan Chip
“Alhasil kita mengamankan KH pada Kamis (7/4) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Kasat.
Sementara FR, sambung Dizha, diangkut petugas pada Rabu (13/4) malam saat sedang transaksi Chip Higgs Domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.
Dari tangan KH, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua akun Higgs Domino dan uang tunai senilai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan Chip High Domino Island.
Baca Juga: Terpidana Judi Chip Domino Jalani Eksekusi Cambuk di Lapas Calang
“Sedangkan dari pelaku FR barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone berikut satu akun ID serta uang tunai senilai Rp130.000,” jelasnya.
“Atas perbutannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga: Agen Chip Domino di Aceh Timur Diciduk Polisi
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan. “Lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)