Analisaaceh.com, Langsa |Â Seorang warga Gampong Alue Dua Bakaran Bate Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diamankan Polisi karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Pelaku berinsial SY Alias Bembeng (37) ini diamankan di rumahnya pada Minggu (17/04/2022) sekitar pukul 13.00 WIB bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Â Jual Solar Subsidi, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan penimbunan solar subsidi di rumahnya.
“Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan barang bukti sebanyak satu drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter,” kata Kasat Reskrim, Senin (18/4).
Baca Juga:Â Dari 21 Kasus, Polisi Amankan 44,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Selain itu, kata Iptu Krisna, petugas juga mendapati 38 buah jirigen yang ukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta dua buah drum kosong ukuran 200 liter.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Iptu Krisna. (Chairul)