Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, lagi – lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banda Aceh.
Penangkapan ini dilakukan Minggu (29/5/2022) dini hari di gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh.
Pelaku AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya pada Minggu dini hari oleh Polisi berbaju preman.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari warga.
Baca Juga:Â Miliki Sabu, Empat Pria Ditangkap di Banda Aceh
“Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antusias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika itupun mulai banyak seperti saat ini kami lakukan penangkapan,” ucap Kompol Tendri.
Pelaku AM diamankan di depan rumahnya yang baru saja tiba, Minggu dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dalam saku celananya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus memggunakan plastik warna bening.
“Pasca penangkapan terhadap AM, kami melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya, dan menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan berat keseluruhan barang bukti 33,33 gram,” tuturnya.
Dari keterangan AM, ianya membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK. Kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pidie, Satu Pelaku Tewas
“AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.