Analisaaceh.com, Blangpidie | AR alias Saman (32), anak yang diduga pelaku pembunuhan ibu kandung di Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Saman tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap ibunya sebagaimana yang dilaporkan oleh ayah tirinya.
Sebelumnya kasus itu dilaporkan ke Polisi oleh ayah tiri Saman, yakni Samsurizal (49) pada Senin (23/5), karena diduga melakukan pemukulan terhadap Mardiati (47) di Gampong Alue Peunawa Kecamatan Babahrot hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Di Abdya, Anak Pukul Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution mengatakan, bahwa AR alias Saman kini sudah dibebaskan dan kembalikan kepada keluarga karena tidak terbukti bersalah membunuh ibu kandungnya, Mardiati.
“Awalnya Saman sempat kita amankan. Namun, kini sudah kita bebaskan dan dipulangkan kepada keluarganya. Kasus ini diselesaikan dengan secara baik-baik, apalagi Saman memang tidak terbukti ada aksi pemukulan terhadap ibu kandungnya,” ungkap Kapolres Abdya kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Reka Ulang Kasus Anak Pukul Ibu di Abdya, AR: Saya Lempar Kayu ke Tanah, Bukan ke Ibu
Kapolres menjelaskan, fakta dan kebenaran kasus itu terungkap setelah berbagai upaya yang dilakukan Satreskrim Polres setempat, mulai dari proses penyelidikan hingga rekonstruksi.
Bahkan, ayah tiri AR yakni Samsurizal setelah rekonstruksi atau reka ulang kejadian, mengaku bahwa AR alias Saman tidak memukul ibu kandungnya dan juga dirinya.
Baca Juga: Kasus Anak Pukul Ibu di Abdya, Begini Pengakuan Ayah Tiri AR
Samsurizal mengaku bahwa sebenarnya istrinya Mardiati terjatuh setelah ia menarik gas sepeda motor. Saat itu ia sempat menoleh ke belakang dan melihat istrinya jatuh lalu diselamatkan oleh AR.