Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang mengamankan seorang pria tua yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Pelaku berinsial RD (66) warga salah satu Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiag ini ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (17/7/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, kasus tersebut dilaporkan secara langsung oleh kakak korban yang didampingi korban sendiri ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Â Perkosa Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
“Dari laporan yang diterima peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022,” kata Kasatreskrim, Selasa (19/7).
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi saat dimana Bunga (nama samaran) sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Juga:Â Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Aceh Selatan Diringkus Polisi di Subulussalam
“Tidak hanya sekali, pelaku melakukan perbuatan yang sama terus terhadap korban di saat kondisi rumah sedang sepi,” ujar AKP Isral.
Dalam melancarkan aksinya, korban juga mengatakan bahwa pelaku selalu mengancam korban dengan ingin membunuh korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.
Oleh sang kakak kemudian melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian hingga pelaku ditangkap. “Untuk pelaku kini sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Baca Juga:Â Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Diringkus Polisi di Pidie
“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasatreskrim AKP Isral.