Diduga Korupsi Dana Pensiun, Jaksa Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Pereulak

Tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun pada kantor Pos Pereulak, Kabupaten Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun pada kantor Pos Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka berinisial KA (42) warga Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa ini merupakan mantan Kepala kantor Pos Pereulak periode 2010 – 2015. Tersangka KA bersama barang bukti diserahkan kepada Kejari pada Selasa (2/8/2022).

Kajari Aceh Timur, Semeru, SH., MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, kasus korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara melakukan pencarian dana pensiunan meninggal dunia dan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

“Proses pencarian dilakukan oleh tersangka dengan cara setelah menerima informasi dari ahli waris bahwa pensiunan yang terdaftar di kantor Pos Pereulak telah meninggal dunia dengan catatan bahwa pensiunan itu tidak terdapat lagi ahli waris penyambung,” ujar Kasi Pidsus Kejari, Rabu (03/8).

Tersangka kemudian meminta surat keterangan kematian dari kepala desa dan ahli waris, dimana surat tersebut lalu disimpan sendiri oleh tersangka.

Untuk mencairkan dana, tersangka memalsukan tanda tangan atau cap jari yang terdapat di KP2 pensiunan yang telah meninggal dunia, tersangka juga memalsukan laporan harian yang dikirimkan ke kantor Pos Langsa selaku kantor pemeriksa.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

“Kantor Pos Langsa yang tidak mengetahui bahwa pensiunan tersebut telah meninggal dunia tidak melaporkan hal itu kepada PT. Taspen dan mengakibatkan PT. Taspen tetap menyalurkan dana pensiun itu ke kantor Pos,” jelas Jeki Kaban.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh PT. Taspen cabang Banda Aceh, terdapat 23 orang penerima pensiun yang sudah meninggal dunia dan uang pensiunannya tetap dilimpahkan sebesar Rp767 juta oleh PT. Taspen ke PT. Posindo.

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

Hasil Audit yang dilakukan BPKP perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp785 juta. “Yang mana sebelumnya PT. Posindo melalui kepala kantor Pos Langsa telah mengembalikan kerugian/keterlanjuran pembayaran itu sebesar Rp767 juta ke PT. Taspen cabang Banda Aceh,” jelasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara
Artikulli tjetërKepala BPNP: Vaksin PMK di Aceh sudah 90 Persen dan Gratis