Pasca Arahan Kapolri, Polda Aceh Ungkap 11 Kasus Perjudian

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajaran mengungkap 11 kasus perjudian. Hal itu sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu terkait komitmennya memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang membekenginya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Kapolda Hingga Pejabat Mabes yang Terlibat Judi

“Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, pasca arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap,” ungkap Winardy, Sabtu (20/8/2022).

Alumni Akpol 1998 itu berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

Baca Juga: Kominfo Blokir 15 Aplikasi Game Judi Online, Berikut Daftarnya

“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” katanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Foto Tak Senonoh: Keluarga Tersangka Akan Lapor Balik Ketua DPRK Abdya
Artikulli tjetërRumah Pimpinan Dayah Al-Ishlah Al-Aziziyah di Lueng Bata Hangus Terbakar